Jakarta, VIVA – Bupati Langkat Syah Afandin sempat dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Polrestabes Medan. Meski demikian, kepolisian mengaku tidak mengetahui secara rinci pihak yang menjalani pemeriksaan karena seluruh proses penanganan berada di bawah kewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Seksi Humas Polrestabes Medan AKP Nover Parlindungan Gultom mengatakan petugas KPK memang sempat berada di Polrestabes Medan setelah operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026.
"Informasi ada orang KPK dengar dari piket, tapi tidak tahu siapa yang diperiksa," ujar Nover di Medan, Jumat, 3 Juli 2026.
Sempat Dibawa ke Polrestabes Medan
Berdasarkan informasi yang beredar, Syah Afandin diduga dibawa ke Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Pantauan hingga Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WIB menunjukkan kepala daerah tersebut belum terlihat keluar dari lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bupati Langkat diamankan pada Kamis sore sebelum dibawa menuju Polrestabes Medan.
Selain Syah Afandin, sejumlah pihak lain juga turut diamankan dalam operasi yang dilakukan KPK tersebut.
OTT Diduga Saat Hadiri Kegiatan APKASI
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat diduga dilakukan ketika yang bersangkutan menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut maupun pihak-pihak yang turut diamankan.
KPK Benarkan Tangkap Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengonfirmasi pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa lembaganya menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam OTT yang menjadi operasi tangkap tangan ke-15 sepanjang 2026.
"Benar," ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski telah mengonfirmasi adanya penangkapan, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status
Halaman Selanjutnya
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

1 week ago
3











