Buron Usai Sekap dan Perkosa Mahasiswi Rantau di Makassar, Pelaku Diciduk di Surabaya

3 weeks ago 16

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:30 WIB

Makassar, VIVA - Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana. Adapun pelaku diketahui bernama Feri Bin Dg Rumpa berusia 33 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Betul (pelaku sudah ditangkap)," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Mei 2026.

Adapun yang bersangkutan dicokok di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku dicokok Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar pada Sabtu 16 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.

Dimana lokasi persis penangkapannya adalah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan pelaku dibantu oleh anggota Cyber Polda Jawa Timur serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku kini telah dibawa ke Markas Polrestabes Makassar.

Arya menambahkan, pelaku pun telah ditetapkan jadi tersangka sebelum penangkapan ini dilakukan. Kini, pihaknya bakal memeriksa pelaku.

"Sudah tersangka dari sebelum ditangkap," katanya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penyekapan yang dialami mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah pemilik rumah yang dikontrakkan, datang hendak mengecek properti miliknya di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Pemilik rumah awalnya datang untuk memastikan kondisi bangunan karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026. Namun setibanya di lokasi, ia justru mendapati situasi mencurigakan dari dalam rumah. Saat pintu diketuk, seorang perempuan muncul dengan kondisi tangan terikat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Temuan mengejutkan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan penyekapan yang telah berlangsung selama tiga hari. Korban diduga disekap dan dirudapaksa oleh pelaku berinisial DR (29). Setelah berhasil keluar dari dalam rumah, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Warga yang melihat kondisi korban langsung membantu melepaskan tali yang mengikat tangannya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Rekaman video saat korban diselamatkan pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak duduk lemas di depan rumah warga dengan tangan masih terikat serta mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, peristiwa bermula ketika korban mencari pekerjaan sambilan melalui Facebook. Ia menemukan lowongan kerja sebagai baby sitter yang diduga dipasang oleh pelaku. Setelah berkomunikasi melalui telepon, pelaku mengaku menerima korban bekerja dan memintanya datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |