Jakarta, VIVA – Lembaga Muladi Law Center resmi didirikan sebagai langkah nyata untuk meneruskan pemikiran, warisan, serta perjuangan almarhum Prof. Muladi dan almarhumah Dr. Dyah Sulistyani di bidang hukum Indonesia.
Pendirian wadah ini dipicu oleh kegelisahan terhadap perkembangan hukum yang kian kompleks, sekaligus kebutuhan akan ruang yang mampu menjembatani dunia akademik dengan praktik hukum secara nyata.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Muladi Law Center secara resmi diluncurkan di Ruang Prof Boedi Harsono, Gedung F Lantai 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat, Rabu 26 Agustus. Digelar juga Diskusi Hukum bertema Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Pasca Perceraian.
Pendiri Perkumpulan Muladi Law Center sekaligus istri Almarhum Prof. Muladi, Nany Ratna Asmara Muladi, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas peresmian lembaga tersebut.
Dia menegaskan bahwa pendirian Muladi Law Center merupakan bentuk pengabdian untuk memastikan nilai-nilai keadilan dan pembaruan hukum terus hidup di tengah masyarakat.
"Berdirinya Muladi Law Center adalah meneruskan pemikiran dari Almarhum Prof. Muladi dan sekaligus melanjutkan perjuangan dari anak saya Almarhumah Dr. Dyah Sulistyani, SH di bidang hukum," ujar Nany Muladi dalam sambutannya di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa keberadaan lembaga ini diproyeksikan untuk mempertemukan pemikiran idealis dengan tindakan konkrit.
Perkembangan hukum nasional memerlukan sinergi yang kuat antara teori ilmiah di ruang kuliah dan penerapannya di lapangan.
"Muladi Law Center lahir dari kegelisahan bahwa di tengah perkembangan hukum yang semakin kompleks, masih diperlukan ruang yang mampu mempertemukan dunia akademik dengan praktik hukum, mempertemukan pemikiran dengan tindakan, serta mempertemukan idealisme dengan pengabdian kepada masyarakat," tuturnya.
"Kami percaya bahwa warisan pemikiran Prof. Muladi tidak cukup hanya dikenang dalam buku-buku atau ruang kuliah. Nilai-nilai beliau tentang keadilan, hak asasi manusia, dan pembaruan hukum harus terus hidup melalui karya nyata," tambahnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Nany juga mengenang dedikasi luar biasa sang suami saat memperjuangkan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Sebagai saksi terdekat, ia melihat langsung bagaimana mantan Menteri Kehakiman tersebut bekerja tanpa kenal lelah demi merumuskan sistem hukum pidana modern bagi Indonesia.
Halaman Selanjutnya
"Saya merupakan saksi hidup yang paling dekat dari Prof. Muladi sebelum meninggal dalam menyelesaikan KUHP Nasional dan melihat perjuangan beliau bekerja tidak mengenal waktu, bahkan hingga tengah malam untuk merumuskan KUHP Nasional," ungkap Nany.

3 weeks ago
22





















