Jakarta, VIVA – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi pengalaman yang merepotkan bagi pemilik kendaraan. Namun, proses pengurusannya kini relatif mudah asal mengikuti prosedur yang benar.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus STNK hilang beserta estimasi biayanya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Polri, Kamis 17 April 2025.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat ini menjadi syarat utama dalam pengajuan penggantian STNK yang hilang.
Setelah itu, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan aslinya sesuai nama di STNK, BPKB asli atau salinan yang dilegalisir jika kendaraan kredit, dan surat keterangan dari polisi. Jika STNK atas nama perusahaan, diperlukan juga surat kuasa dan dokumen pendukung lain.
Selanjutnya, datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Di sana, pemohon harus melakukan cek fisik kendaraan, yaitu penggesekan nomor rangka dan mesin. Setelah cek fisik selesai, petugas akan memberikan hasil gesek fisik untuk dilampirkan dalam berkas pengajuan.
Kemudian, masuk ke loket pengurusan STNK hilang. Serahkan semua dokumen yang telah dikumpulkan dan isi formulir permohonan. Setelah diverifikasi, pemohon akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi.
Adapun estimasi biaya pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Penerbitan STNK baru untuk roda dua: Rp100.000
2. Penerbitan STNK baru untuk roda empat: Rp200.000
3. Biaya cek fisik kendaraan: sekitar Rp30.000
Setelah proses selesai dan pembayaran dilakukan, STNK baru dapat dicetak dan diberikan kepada pemohon.
Jangan Anggap Sepele, Ini Beberapa Gejala yang Terjadi Usai Mobil Dipakai Perjalanan Jauh
Kinerja mobil meningkat saat mudik lebaran karena menempuh jarak ratusan bahkan ribuan kilometer.
VIVA.co.id
17 April 2025