Cost Sharing Jadi Sorotan, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Lewat POJK 36/2025

2 hours ago 1

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:15 WIB

Jakarta, VIVA – Industri asuransi kesehatan di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar akibat meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, perkembangan teknologi medis, serta laju inflasi medis yang tumbuh lebih cepat dibandingkan inflasi umum. Kondisi tersebut dinilai menuntut adanya penguatan tata kelola dan sistem pembiayaan agar ekosistem asuransi kesehatan tetap berkelanjutan.

Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam iLearn Thematic Webinar bertajuk Health Insurance in the Era of Cost Sharing yang diselenggarakan Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute. Webinar tersebut menghadirkan regulator, BPJS Kesehatan, asosiasi industri, hingga praktisi kebijakan publik untuk membahas tantangan dan peluang penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cost Sharing Jadi Bagian Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Salah satu topik utama yang dibahas adalah implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penerapan mekanisme cost sharing, yakni pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi sebagai bagian dari pengelolaan risiko.

Kepala Divisi Indonesia Re Institute, Adi Putra, menegaskan bahwa cost sharing tidak hanya dipandang sebagai mekanisme pembagian biaya, tetapi juga bagian dari transformasi sistem kesehatan yang lebih berkelanjutan.

"Cost sharing bukan semata-mata mengenai pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi, melainkan salah satu instrumen untuk mendorong pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab, meningkatkan kesadaran terhadap risiko kesehatan, serta mendukung keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan," ujarnya.

Industri Dorong Keseimbangan Perlindungan dan Pengelolaan Biaya

Pandangan serupa disampaikan Executive Director Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dr. Emira E. Oepangat. Menurutnya, penguatan ekosistem kesehatan membutuhkan keseimbangan antara perlindungan peserta, kualitas layanan kesehatan, pengelolaan biaya, dan keberlanjutan industri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, mekanisme cost sharing juga diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat mengenai pengelolaan risiko kesehatan sehingga pemanfaatan layanan kesehatan menjadi lebih tepat sesuai kebutuhan medis.

"Dalam perspektif industri, penguatan ekosistem kesehatan memerlukan keseimbangan antara perlindungan peserta, kualitas layanan kesehatan, pengelolaan biaya, serta keberlanjutan industri," kata Emira.

Halaman Selanjutnya

BPJS Kesehatan: Kebutuhan Pembiayaan Terus Meningkat

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |