Jakarta, VIVA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 15 Juli 2026.
Kedatangan mereka merupakan bagian dari proses pengalihan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pantauan di lokasi, penyidik membawa tiga boks kontainer berisi barang bukti hasil penggeledahan. Selain itu, petugas juga terlihat mengangkut sejumlah bingkai berukuran besar.
Salah satu barang yang mencuri perhatian adalah sebuah bingkai besar yang ditutupi kain bergambar logo klub sepak bola Manchester United (MU). Hingga kini belum diketahui isi bingkai tersebut karena seluruhnya masih tertutup kain.
Proses pemindahan barang bukti ini merupakan lanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya. Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik Polri juga terlihat membawa sebuah koper berwarna merah muda (pink) bertuliskan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02" ke Gedung Bundar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa kedatangan penyidik Polri merupakan bagian dari proses administrasi penyerahan penanganan perkara yang sebelumnya telah disepakati.
"Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," ujar Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
Mahfud Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke KPK, Begini Respons Istana
Mensesneg buka suara soal usulan agar kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
VIVA.co.id
15 Juli 2026

2 hours ago
1











