Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap industri perbankan nasional. Hingga akhir Juni 2026, regulator telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai daerah di Indonesia.
Bank terbaru yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif mulai 25 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha resmi ditutup untuk umum.
"Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian pengumuman OJK.
Penutupan BPR di Klaten menambah daftar bank yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026 menjadi tujuh bank.
Daftar 7 Bank yang Tutup Sepanjang 2026
Sejak awal tahun, OJK telah mencabut izin usaha sejumlah BPR yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Berikut daftar lengkap tujuh bank yang izinnya dicabut hingga Juni 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat, efektif 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur, efektif 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat, efektif 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana – Bangli, Bali, efektif 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta, efektif 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatra Barat, efektif 31 Maret 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha – Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, efektif 25 Juni 2026.
Ketujuh BPR tersebut telah menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya setelah izin usaha resmi dicabut oleh OJK.
OJK Pastikan Hak dan Kewajiban Nasabah Tetap Diproses
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Seluruh proses penyelesaian akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Halaman Selanjutnya
Dengan mekanisme tersebut, proses likuidasi terhadap masing-masing BPR akan berada di bawah penanganan LPS.

2 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7085644/original/043419200_1779866458-0f176e17-f5af-45dd-becb-4bf70012ed3b.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7178789/original/095628200_1779973255-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)


