Daging Terkelupas hingga Tulang Terlihat, Begini Kondisi Terkini Korban Dugaan Kekerasan Oknum Polisi

1 week ago 2

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:00 WIB

VIVA –Publik kembali dikejutkan oleh dugaan kasus kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi berpangkat Aiptu di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial M (30), yang dilaporkan mengalami luka bakar 47 persen akibat diriram cairan keras. 

Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan pendampingan tim Hotman 911. Korban melaporkan suami sirinya itu dengan dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, serta penyiksaan yang mengakibatkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah mencuatnya kasus ini, Hotman Paris turut membagikan sebuah video di media sosial yang disertai keterangan mengenai dugaan kekerasan tersebut.

Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa korban mengalami luka bakar dari kaki, tangan, punggung, atau hampir setengah badan. Disebutkan pula bahwa insiden penyiraman air keras itu terjadi pada September 2025. Hingga kini, korban masih harus menjalani rawat jalan karena luka bakar di tubuhnya yang mencapai 47 persen. 

"Disiram air keras bulan September 2025 sampai sekarang masih berobat jalan karena luka bakar 47 persen sampai sekarang masih belum sembuh. Daging masih terkelupas dan tinggal tulang," demikian keterangan dalam video tersebut dikutip Sabtu 4 Juli 2026.

Akibat luka bakar yang dideritanya, korban juga diketahui sempat menjalani operasi pada Februari 2026. Operasi tersebut dilakukan untuk menutup area luka bakar karena sebagian kulit korban mengalami kerusakan parah.

"Terkahir operasi februari untuk menutup luka bakar karena tidak ada kulit," sambung keterangan video tersebut.

Video yang diunggah Hotman Paris pada Jumat kemarin juga mengungkap alasan korban baru berani melaporkan dugaan kekerasan yang disebut telah berlangsung selama sekitar 2,5 tahun. Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, korban selama ini tidak berani melapor karena diduga kerap mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku.

"Korban tidak berani bersuara karena diintimasi pelaku. Sering diintimidasi seperti digetok gagang pistol," lanjut unggahan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologi Kasus

Sebagai mana diberitakan sebelumnya,  perempuan berusia 30 tahun berinisial M diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang anggota kepolisian. Didampingi Tim Hotman 911, M melaporkan suaminya ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika, serta penyiksaan yang mengakibatkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan pengakuan korban, perkenalannya dengan terlapor bermula pada 2023. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga menikah. Namun setelah resmi menjadi pasangan suami istri, korban mengaku baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |