Dampak Penempatan Dana SAL ke Himbara Berbeda-beda, OJK Kasih Penjelasan

1 week ago 12

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penempatan kembali dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung kecukupan likuiditas perbankan. Sehingga, hal tersebut menciptakan persaingan dana serta suku bunga yang lebih sehat dan terukur.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai, besaran biaya dana (cost of fund) akan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain strategi pendanaan masing-masing bank, struktur dana tingkat suku bunga pasar, serta profil jatuh tempo kewajiban dan kondisi likuiditas secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Oleh karena itu, dampak penempatan dana SAL terhadap biaya dana masing-masing bank tentu akan berbeda dan sesuai dengan karakteristiknya,” kata dalam konferensi pers hasil RDKB di Jakarta, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.

Secara umum, OJK memandang kebijakan penempatan kembali sebagian dana SAL pemerintah dapat membantu pendanaan bank, khususnya dalam memenuhi atau mengantisipasi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Selain itu, tambahan sumber dana turut memperkuat kemampuan bank di dalam menjalankan fungsi intermediasi serta mendorong penurunan biaya dana sesuai dengan kemampuan dan strategi pengelolaan dana bank.

“Dengan sumber dana yang memadai, tentu bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada sektor-sektor yang membutuhkan dan utamanya dapat memberikan dampak langsung kepada perekonomian nasional,” kata Dian.

Dari sisi industri, Dian mengatakan bahwa dampak terhadap bank lain di luar penerima penempatan dana akan tergantung pada dinamika pasar dan kondisi likuiditas secara keseluruhan.

Apabila kondisi likuiditas industri menjadi lebih memadai, tekanan dalam penghimpunan dana berpotensi menjadi lebih terkendali sehingga dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat.

Namun demikian, imbuh Dian, besarnya dampak pada masing-masing bank tetap dipengaruhi oleh tentu struktur pendanaan masing-masing bank, profil likuiditas, dan strategi bisnis yang berbeda-beda dari setiap bank.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait dengan pemanfaatan tambahan likuiditas tersebut, OJK pada prinsipnya tidak dalam posisi mengarahkan penyaluran dana bank.

“Karena itu merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank, bisnis judgement mereka, dengan semua bank itu tetap diharapkan memperhatikan prinsip manajemen risiko juga ketentuan yang berlaku,” kata Dian.

Halaman Selanjutnya

Ia memastikan, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap kecukupan likuiditas, kualitas aset, manajemen risiko, serta pelaksanaan fungsi intermediasi secara berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |