Dicecar 35 Pertanyaan Hingga Tengah Malam, Richard Lee Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka! Ini Alasan Polisi

2 weeks ago 7

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:06 WIB

Jakarta, VIVA – Meski telah menyandang status tersangka, dokter Richard Lee tidak langsung dijebloskan ke tahanan. Polda Metro Jaya memilih tidak melakukan penahanan usai pemeriksaan maraton yang berlangsung hingga larut malam.

Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan pada Kamis, 19 Februari 2026. Pemeriksaan disebut berlangsung intens dengan total 35 pertanyaan yang diajukan penyidik sebelum akhirnya ia diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan, keputusan tersebut bukan tanpa dasar hukum.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar dia, Jumat, 20 Februari 2026.

Budi menjelaskan, langkah tidak menahan Richard Lee mengacu pada ketentuan Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penyidik, kata dia, tetap bekerja secara independen dalam menentukan sikap.

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ujar dia.

Meski tidak ditahan, kasus yang menjerat Richard Lee dipastikan terus bergulir. Penyidik kini fokus merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Polda Metro Jaya juga membuka ruang pengawasan publik dalam penanganan kasus ini.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dokter Richard Lee kembali memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard tiba dengan mengenakan kemeja putih dan masker putih yang menutupi mulutnya. Ia datang didampingi penasihat hukum dan langsung memberikan pernyataan kepada awak media.

Halaman Selanjutnya

“Saya pribadi terima kasih rekan-rekan media. Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujar dia kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |