Jakarta, VIVA – Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang percepatan perlindungan gajah dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya konservasi satwa liar di Indonesia.
Kebijakan itu disebut membawa perubahan mendasar karena menempatkan perlindungan gajah sebagai agenda nasional yang melibatkan berbagai pihak. Anggota IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group (AsESG), Wahdi Azmi, menilai Inpres tersebut menjadi tonggak baru dalam pengelolaan konservasi gajah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, selama ini upaya penyelamatan gajah kerap dipandang hanya menjadi tanggung jawab sektor konservasi.
"Melalui Instruksi Presiden ini, Bapak Presiden telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa perlindungan populasi dan habitat gajah merupakan agenda pembangunan nasional yang memerlukan keterlibatan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ini merupakan perubahan paradigma yang sangat mendasar bagi masa depan konservasi gajah di Indonesia," kata Wahdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan arah kebijakan yang selama ini dibangun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan konservasi satwa liar, khususnya gajah.
Berdasarkan sejumlah diskusi yang pernah dilakukan, Wahdi melihat Raja Juli konsisten mendorong perlindungan gajah melalui pendekatan yang menyeluruh dan berbasis bentang alam.
Menurut Wahdi, penyelamatan gajah tidak dapat dilakukan secara parsial karena ancaman terhadap habitat dan populasi satwa tersebut terus meningkat.
“Karena itu, sejak awal beliau (Raja Juli Antoni) mendorong perlindungan kantong-kantong populasi gajah secara komprehensif, sistemik, dan berbasis bentang alam. Terbitnya Instruksi Presiden ini menurut saya merupakan refleksi nyata dari arah kebijakan tersebut, yaitu memastikan seluruh kantong populasi gajah memperoleh perlindungan secara terpadu melalui kerja sama lintas sektor,” kata dia.
Wahdi mengatakan, Inpres Nomor 8 Tahun 2026 juga melengkapi sejumlah regulasi yang sebelumnya telah diterbitkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di antaranya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkenalkan instrumen Areal Preservasi, hingga kebijakan mengenai inovasi pembiayaan pengelolaan taman nasional.
“Seluruh instrumen tersebut membentuk fondasi kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi habitat gajah, memperkuat konektivitas bentang alam, mendukung penataan kawasan hutan, mengoptimalkan pemulihan kawasan hasil penertiban, mendorong pembangunan infrastruktur yang ramah satwa liar, serta mengembangkan pembiayaan konservasi yang berkelanjutan,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Di sisi implementasi, Wahdi mengungkapkan Kementerian Kehutanan bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Dokumen tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pelaksanaan Inpres di lapangan.

6 days ago
4











