Bali, VIVA – Pelaku penculikan anak di sebuah sekolah elit yang ada di kawasan Sesetan, Denpasar, Bali berhasil dibekuk Polisi. Pelaku diamankan di kebun yang berada di daerah Pesanggaran, Denpasar, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda mengatakan, pelaku merupakan mantan pegawai orang tua korban yang telah dipecat.
"Modusnya menculik anak untuk meminta tebusan yang sebesar Rp100 juta karena sakit hati diberhentikan kerja oleh Bapak korban," kata Herson, saat menggelar konferensi pers, di Polsek Denpasar Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Identitas pelaku bernama I Wayan Sudirta (30) asal Karangasem. Sedangkan korbannya anak berusia 11 tahun berinisial IMRAK.
Pelaku menculik korban saat pulang sekolah sekitar pukul 13.30 Wita. Tak berselang lama, pelaku menghubungi ibu korban melalui sambungan telepon.
Komunikasi lewat telepon itu sempat direkam dalam video. Dalam percakapan itu terdengar permintaan uang tebusan sebesar Rp100 juta untuk membebaskan korban anak.
"Jangan pernah membawa-bawa polisi, sekali anda lapor polisi...," terdengar suara yang diduga pelaku penculikan dalam rekaman yang selanjutnya memberikan ancaman.
Komunikasi itu ditimpali oleh orang tua korban dengan nada panik disertai permohonan. "Ya Tuhan, gimana ini, saya akan kasih pak, saya akan kasih pak, uangnya, sabar dulu," ucapnya dalam percakapan di telepon dengan pelaku penculikan.
Desakan permintaan uang dari orang yang diduga pelaku penculikan itu meminta agar segera ditransfer uang sebesar Rp100 juta atau Rp80 juta.
Usai menerima laporan dugaan penculikan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV diketahui ciri-ciri pelaku.
Dari penyisiran yang dilakukan di seputaran jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, diketahui pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT. Indonesia Power tengah membonceng korban.
"Saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri. Sedangkan korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat," kata Herson.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penculikan karena dendam terhadap orang tua korban memecatnya dari pekerjaan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic bernomor polisi DK 6980 MR dan 1 unit ponsel iPhone.
Halaman Selanjutnya
Desakan permintaan uang dari orang yang diduga pelaku penculikan itu meminta agar segera ditransfer uang sebesar Rp100 juta atau Rp80 juta.