Ditetapkan Jadi Tersangka Lalin, Sopir Calya Lawan Arah di Jakpus yang Diamuk Massa Terancam 4 Tahun Penjara

2 weeks ago 4

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:37 WIB

Jakarta, VIVA – Aksi ugal-ugalan Hafiz Mahendra di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Setelah sempat viral dan diamankan polisi, kini statusnya resmi sebagai pelanggar lalu lintas dengan ancaman pidana berat.

Polda Metro Jaya menjerat Hafiz dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," ujar dia, Kamis, 26 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, Hafiz dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Namun, persoalan tak berhenti disitu. Polisi menemukan kendaraan yang dikemudikannya menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.

Komarudin menjelaskan, sebelum kejadian, petugas sudah mendeteksi kejanggalan saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

"Ada pengendara kendaraan yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, dengan kecepatan tinggi, dan diketahui ataupun diduga TNKB yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di MBAL, berputar kemudian masuk ke Jl. Gunung Sahari 4," kata dia.

Dalam pemeriksaan, Hafiz mengaku baru tiba di Jakarta dan hendak menuju Ancol bersama perempuan yang turut berada di dalam mobil. Namun, cara berkendaranya justru membahayakan pengguna jalan lain.

Situasi memanas ketika kendaraan tersebut memasuki Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah. Bukannya berhenti, Hafiz justru melawan arus dengan kecepatan tinggi.

"Setiba sampai di perempatan MBAL, pelanggar masuk ke jalur sebelah kanan pada ruas Jalan Budi Utomo. Di mana kita ketahui Budi Utomo itu ada dua ruas jalan, dari MBAL ke Kantor Pos, termasuk dari Kantor Pos juga yang ke MBAL," ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Petugas sempat memberi tanda agar pengendara lain waspada. Namun pelanggar kembali memutar arah setelah menyadari melawan arus, lalu berbelok ke arah Gunung Sahari atau Pintu Besi dan kembali memutar arah di jalur yang sama.

"Kembali memutar arah di jalur yang sama, nah di sanalah terjadi peristiwa ada sebuah kecelakaan mengakibatkan korban luka dan juga beberapa kendaraan yang rusak," kata Komarudin.

Halaman Selanjutnya

Akibat aksi nekat itu, satu orang dilaporkan mengalami luka dan sejumlah kendaraan rusak. Kini, Hafiz harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |