Ditgakkum Korlantas Polri Usut Penyebab Kecelakaan Maut di Indramayu

1 day ago 7

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:06 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri bergerak cepat melakukan asistensi dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Pantura, tepatnya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin 13 Juli 2026.

Kecelakaan yang melibatkan 18 orang tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya langsung mengerahkan tim asistensi ke lokasi kejadian.

Tim dipimpin Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy PS Siregar, dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan dipimpin Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Sandhi Widyanoe.

Asistensi dilakukan bersama Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, serta melibatkan Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat.

Dalam rapat awal bersama Polres Indramayu, tim melakukan pendalaman terhadap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta barang bukti.

Berdasarkan hasil sementara, tidak ditemukan jejak pengereman dari dua kendaraan truk Hino yang terlibat sebelum menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.

Penyidik juga telah meminta keterangan kepada pengemudi truk, namun proses pemeriksaan masih mempertimbangkan kondisi psikologis yang bersangkutan karena masih mengalami trauma.

Selain itu, tim memperoleh rekaman video yang beredar di media sosial untuk mendukung analisis kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan terjadi. Sementara hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi belum menemukan kamera yang mengarah langsung ke titik kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, Ditgakkum Korlantas Polri bersama Tim TAA melaksanakan olah TKP menggunakan teknologi 3D Laser Scanner. Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B. Di lokasi juga tidak ditemukan rambu lalu lintas maupun petunjuk putar balik.

Tim turut mengidentifikasi bahwa titik putar balik yang digunakan bukan merupakan U-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.

Halaman Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat guna mengevaluasi aspek keselamatan jalan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |