VIVA –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agunng Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara sukarela. Hal ini dilakukan Febri agar perkara dugaan korupsi yang tengah dihadapinya tidak berdampak pada institusi tesebut.
"Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, dikutip dari ANTARA News, Selasa 14 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Anang juga memastikan bahwa Febri tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel lagi dari personel TNI, setelah mundur dari jabatannya. Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut diberikan karena melekat pada jabatan bukan pribadi pejabat itu.
"Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Sabtu11 Juli 2026 lalu, Anang menyebut Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Pengunduran iri Febrie Adriansyah dari jabatannya ini telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Baharudin.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus," kata dia.
Pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara yang saat ini ditangani Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pasca pengumuman penguduran dirinya, Sabtu sore Febrie ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi dan TPPU. Tak sendiri, DR yang merupakan pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan pasal berbeda. DR dikenai Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. Sementara itu, Febrie dikenai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.
Yusril Sebut Proses Hukum Eks Jampidsus Bisa Lebih Cepat Usai Dilimpahkan ke Kejagung, Tapi Ingatkan Hal Ini
Pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara normatif dinilai bisa mempercepat proses penegakan hukum.
VIVA.co.id
14 Juli 2026

1 day ago
3











