Jakarta, VIVA – Kasus panas antara DJ Panda dan Erika Carlina memasuki babak baru. Polisi memastikan bakal memeriksa sang DJ bernama asli Giovanni Surya Saputra pada Rabu, 15 Oktober 2025, terkait dugaan ancaman dan penyebaran data pribadi terhadap artis cantik tersebut.
“Tanggal 15 (Oktober) pemeriksaan terhadap DJ Panda,” kata Kepala Subdirektorat Renakta (remaja, anak, dan wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Iskandarsyah, Senin, 13 Oktober 2025.
Iskandarsyah menegaskan, ini menjadi panggilan pertama DJ Panda setelah status perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah hukum ini diambil usai polisi menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan Erika Carlina sejak 19 Juli 2025 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Iya, (DJ Panda masih) sebagai saksi,” katanya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, aktris Erika Carlina lapor polisi soal dugaan pengancaman. Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Iskandarsyah.
"Iya (Erika membuat laporan ke Polda Metro Jaya)," ujar dia, Kamis, 24 Juli 2025.
Adapun laporannya dibuat pekan lalu. Pada hari ini, Erika pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya guna melakukan klarifikasi atas laporannya tersebut.
"Minggu lalu laporannya. Korban merasa terancam oleh seseorang," kata dia.
Proyek Galian Bikin Jalan Arjuna Selatan Kebon Jeruk Macet Karena Ditutup, Mobil Dilarang Masuk
Pengendara di kawasan Jalan Arjuna Selatan, Kebon Jerk, Jakarta Barat, wajib waspada. Arus lalu lintas di ruas jalan itu dialihkan sementara lantaran sedang ada galian.
VIVA.co.id
13 Oktober 2025