Jakarta, VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung pembuatan Revisi Undang-undang (RUU) LGBT. Ia mengatakan pembuatan RUU harus dikaji sebaik mungkin agar tak melanggar HAM. Menurutnya, penyusunannya harus melalui naskah akademik yang baik.
“Ya, kalau membuat undang-undang kan harus ada naskah akademik. Di naskah akademik itu akan tertuang kajian, termasuk pendapat masyarakat yang sudah menyaksikan atau merasakan dampak,” kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut dia, apabila hasil kajian dalam naskah akademik menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan melalui undang-undang, maka usulan tersebut dapat diajukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
“Nah, kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan. Untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujarnya.
Politikus PKB itu menjelaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Maka itu, usulan regulasi terkait LGBT tetap harus melewati tahapan kajian, perumusan, hingga pembahasan di DPR bersama pemerintah.
“Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” jelasnya.
Meski begitu, ia menyebut belum ada pihak-pihak yang mengusulkan pembentukan Undang-Undang khusus LGBT.
“Belum, belum. Belum, belum ada,” ucapnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter terhadap negara. Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian publik di tengah polemik unggahan mengenai Pride Month yang dibuat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2025 dan menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.
Halaman Selanjutnya
Pemerintah menyebut ancaman tersebut dapat muncul dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

1 week ago
17











