Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk tim baru dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Dia tidak ingin, tim yang mengusut kasus korupsi tersebut terafiliasi dengan Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kita katakan pertama, kalau bisa, tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.
"Kan di sana ada jamwas, ada jamintel, dan lain sebagainya dari tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru ya kan, yang kita nggak tahu nih di Pak Plt Jampidsus yang lama ini siapa saya yang terlibat ya kan, yang steril gitu dan tim baru," sambungnya.
Habiburokhman berharap, kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ini bisa ditangani secara independen dan transparan.
Di samping itu, dia juga meyakini Kejaksaan Agung dapat mengusut kasus korupsi ini dengan tuntas. Dia mengungkit upaya lama Kejagung yang mampu memberantas jaksa nakal.
"Saya rasa Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal di sini ya kan sudah ada presidennya jaksa tangkap jaksa, jaksa periksa jaksa dan lain sebagainya enggak ada masalah gitu," pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya diberitakan, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu 11 Juli 2026
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di DPR RI, Sabtu 11 Juli 2026
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.
Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Pengangkatan pejabat Jampidsus dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung.
VIVA.co.id
13 Juli 2026

1 day ago
4











