DPR Minta Masyarakat Jangan Suudzon, Pembahasan RUU KUHAP Tidak Buru-buru

2 days ago 4

Kamis, 17 April 2025 - 07:38 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara buru-buru. Dia menyebut, Komisi III masih mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat sebelum dirapatkan secara sah.

“Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat. Jadi saya pikir tidak terburu-buru,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 17 April 2025.

Adies menjelaskan, pihaknya memang ingin mendengarkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat terlebih dahulu. 

“Jadi hukum acara pidana itu nanti kan harus betul-betul sinkron dengan hukum pidana yang barusan disahkan,” tutur dia.

Adies berharap nantinya RUU KUHAP sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ada di Indonesia berdasarkan asas Pancasila, dan adat budaya yang ada.

“Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhineka Tunggal Ika. Dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya,” jelas Adies.

Di sisi lain, politisi Partai Golkar itu memahami jika banyak pihak yang memprotes RUU KUHAP. Namun, dia menegaskan, pembahasan RUU KUHAP ini dilakukan demi kepentingan dan kebaikan masyarakat.

Dia pun meminta masyarakat agar tidak menaruh curiga kepada DPR dan pemerintah di balik pembahasan RUU KUHAP. Sebab, sampai saat ini, DPR masih mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

"Jadi mohon masyarakat juga jangan terlalu berburuk sangka, suudzon. Karena prinsip kami juga ingin agar undang-undang ini tidak mencederai hati masyarakat, tidak melukai hati masyarakat," pungkas Adies.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di ruang rapat.

Puan menyebut, Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR khususnya Komisi III.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ungkap dia.

Sementara, untuk keputusan terkait RUU KUHAP itu kata Puan baru diputuskan pada masa persidangan yang akan datang.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |