Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid memastikan setiap investasi di sektor industri semen harus menjaga iklim investasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan tidak mengganggu keberlangsungan industri yang telah beroperasi. Ia juga menegaskan sikap Komisi VI DPR yang mendukung kebijakan moratorium pabrik semen baru di tengah kelebihan pasokan (oversupply) saat ini.
Hal itu disampaikan Nurdin Halid saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kunjungan Kerja Spesifik membahas tema “Operasional Industri Semen di Sulawesi Selatan Secara Berkelanjutan serta Moratorium Pabrik Semen Sebagai Tindak Lanjut RDPU Komisi VI DPR RI Dengan Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan Tanggal 8 Juni 2026 terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Sulawesi Selatan.”
“Komisi VI DPR RI meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara pembukaan ruang bagi investasi baru dan keberlanjutan perusahaan yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan. Keseimbangan tersebut penting agar investasi tetap mampu menggerakkan perekonomian nasional maupun daerah tanpa menimbulkan tekanan terhadap industri eksisting yang mengancam keberlangsungan tenaga kerja serta kelestarian lingkungan,” tegas Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2026.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri stakeholders utama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari Jakarta, selain Komisi VI DPR, hadir perwakilan PT Danantara Asset Management dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG. Dari Sulawesi Selatan, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Barru, Bupati Pangkep, serta perwakilan DPRD Kabupaten Barru dan DPRD Kabupaten Pangkep.
Hadir pula Dirut PT Semen Tonasa, PT Semen Bosowa, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Nurdin Halid menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Pemerhati Konservasi Alam Sulawesi Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR pada 8 Juni 2026 terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Nurdin, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesesuaian proyek investasi dengan tata ruang sehingga perlu dikaji bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Menurut pemerhati lingkungan, pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barru yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang," ujar Nurdin.
Halaman Selanjutnya
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi VI mempertemukan PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah daerah terkait.

2 days ago
7











