Jakarta, VIVA – Pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasalnya, dominasi pihak swasta dalam mengambil manfaat ekonomi dari kekayaan SAD disebut masih cukup besar, sehingga peran negara dalam memastikan kemakmuran rakyat dinilai belum optimal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hal itu menjadi sorotan Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Dalam paparannya, Yulian Gunhar menegaskan semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, belum sepenuhnya tercermin dalam implementasi di lapangan.
Menurut dia, pembentukan holding tambang negara tersebut sejak awal dimaksudkan untuk mengubah pengelolaan mineral dari sekadar eksploitasi menjadi penguatan industri nasional yang mampu menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, serta penerimaan negara.
“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar.
Politikus PDI Perjuangan itu mengangap, gambaran tersebut belum terlihat dari kontribusi terhadap negara, baik dalam bentuk pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja.
Transparansi harus lebih kuat guna menunjukkan sejauh mana manfaat pengelolaan SDA benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.
Dalam pandangannya, Guhar bahkan menyampaikan kondisi tersebut memperlihatkan bahwa arah pengelolaan SDA masih menghadapi tantangan, terutama belum kuatnya peran negara dibanding pihak swasta.
“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” katanya.
Gunhar menilai, kondisi ini menjadi pengingat bahwa mandat konstitusi belum sepenuhnya terlaksana. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Untuk itu, ia mendorong evaluasi yang lebih mendalam terhadap masing-masing entitas industri pertambangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan dukungan kebijakan agar tujuan pembentukan MIND ID dapat tercapai secara optimal.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.
Gunhar pun menekankan bahwa Komisi XII DPR akan terus mendukung MIND ID sebagai mitra strategis untuk menjalankan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara holistik.
Halaman Selanjutnya
"Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal," pungkasnya. (rpi)

1 week ago
3





















