DPR Tak Setuju jika Kenaikan Biaya Haji Disubsidi dari APBN: Masa Kita Suruh Bantuin yang Mampu, Jangan Dong!

1 week ago 15

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:35 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah angkat bicara terkait usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027 bakal naik. Said menilai ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang dianggap mampu secara finansial maupun fisik. 

Apabila terjadi kenaikan biaya, dia menilai subsidi dari APBN bisa menimbulkan persoalan dari sisi syariat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi haji

Photo :

  • REUTERS/Ahmed Jadallah

“Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu, lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i,” kata Said di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026.

Said menyarankan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa lebih kreatif mengelola dana calon jemaah dan tak harus disubsidi dari APBN.

Menurut Said, BPKH dapat melakukan usaha untuk menghasilkan keuntungan untuk digunakan subsidi biaya.

“Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong, BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji,” ujar Said.

“Supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya, sehingga punya kemampuan. Dari sisa hasil, dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji,” tambahnya.

Ketua DPP PDIP itu menilai penggunaan APBN sebaiknya lebih diprioritaskan untuk membantu kehidupan masyarakat miskin.

“Yang miskin masih banyak. Masa kita suruh bantuin yang mampu. Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu, karena ya problem syar'i-nya,” ujar Said.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut dia, penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, pelayanan kesehatan, penguatan program istithaah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon haji yang batal berangkat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |