DPR Ungkap 13 Kejahatan yang Bisa Bikin Aset Dirampas, Korupsi hingga Perdagangan Orang

3 weeks ago 27

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum, termasuk terkait perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habiburokhman, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam cakupan tersebut memiliki sejumlah karakteristik. Di antaranya tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta tergolong serius.

Ini 13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar

Komisi III DPR kemudian menetapkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam pembahasan RUU tersebut.

Berikut daftarnya:

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana penyelundupan manusia
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang

Daftar tersebut mencakup tindak pidana yang tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga kejahatan yang dinilai memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan berkaitan dengan keuntungan ekonomi.

DPR Bandingkan Aturan Negara Lain

Dalam menyusun ruang lingkup tindak pidana tersebut, Komisi III DPR juga melakukan perbandingan dengan sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habiburokhman mengatakan salah satu negara yang menjadi pembanding adalah Selandia Baru. Di negara tersebut, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana diterapkan secara terbatas terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan.

Selain itu, tindak pidana tersebut memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun serta nilai aset lebih dari NZ$30.000.

Halaman Selanjutnya

“Singapura mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat,” ujar Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |