Drama Baru Ridwan Kamil vs Lisa Mariana: Gugatan Balik Fantastis Rp105 Miliar

7 hours ago 1

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:21 WIB

VIVA – Perseteruan hukum yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana, kini memasuki fase yang lebih panas dan kompleks. Setelah sebelumnya digugat secara perdata oleh Lisa senilai Rp16,6 miliar atas dugaan perselingkuhan dan pengakuan anak, kini pihak Ridwan Kamil mengambil langkah hukum tegas dengan menggugat balik senilai Rp105 miliar.

Langkah ini menjadi penanda bahwa Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tidak tinggal diam menghadapi tuduhan yang menurutnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baik pribadi maupun keluarganya.

Gugatan balik ini atau rekonvensi secara resmi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 25 Juni 2025. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar.

“Benar sekali, kami mengajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil sebanyak Rp5 miliar. Sedangkan tuntutan ganti rugi imateriil Rp100 miliar,” ungkap Muslim dikutip dari salah satu akun YouTube.

Ia menambahkan bahwa gugatan ini diajukan bersamaan dengan jawaban atas gugatan utama yang sebelumnya dilayangkan oleh Lisa Mariana melalui sistem e-court.

"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata," ujarnya lebih lanjut.

Menurut tim kuasa hukum Ridwan Kamil, tuduhan dari Lisa Mariana telah menyebabkan kerugian besar, terutama dari sisi reputasi. Lisa disebut menyebarkan informasi sensitif ke publik tanpa adanya bukti sah secara hukum, khususnya terkait pengakuan bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

“Karena tuduhan LM terkait CA (anak biologis) belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar,” tegas Muslim Jaya Butar-butar.

Kubu Ridwan Kamil menilai bahwa langkah hukum ini diperlukan demi memulihkan kehormatan dan martabat yang telah tercederai akibat pemberitaan yang berkembang secara liar di tengah masyarakat.

Tak hanya menggugat balik, tim hukum Ridwan Kamil juga mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam narasi yang dibangun oleh Lisa Mariana. Salah satu poin penting yang disoroti adalah ketidaksesuaian waktu antara pertemuan Lisa dengan Ridwan Kamil dan kelahiran anak yang diakuinya.

“Lisa mengaku bertemu pada bulan Juni 2021, sementara anaknya lahir Januari 2022. Secara medis itu tidak masuk akal,” jelas Heribertus S. Hartojo, pengacara lainnya dari tim Ridwan Kamil.

Selain itu, Heribertus juga menyoroti permintaan Lisa agar dilakukan tes DNA. Ia menilai permintaan tersebut justru memperlihatkan bahwa Lisa belum memiliki bukti kuat untuk mendukung klaimnya.

"Dia itu selalu teriak-teriak, anaknya Pak RK, lalu suruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti, kan. Seharusnya mereka tes DNA dulu, kalau sudah terbukti, baru ajukan gugatan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya

“Karena tuduhan LM terkait CA (anak biologis) belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik, sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar,” tegas Muslim Jaya Butar-butar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |