Jakarta, VIVA – Kepolisian mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang kuasa hukum berinisial IS, yang mewakili pencipta lagu berinisial YD alias YM. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Scroll untuk info lengkapnya!
“Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM atau YD, seorang pencipta lagu. Sedangkan terlapor adalah saudari LK, yang berprofesi sebagai artis penyanyi,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, terdiri dari pelapor, korban, dan satu orang saksi lainnya. Dugaan pelanggaran bermula dari laporan bahwa Lesti Kejora meng-cover beberapa lagu ciptaan YD sejak tahun 2018 tanpa izin dan mengunggahnya ke sejumlah platform digital, termasuk YouTube.
“Korban melaporkan bahwa karya lagunya digunakan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dirinya. Hal itu berdasarkan surat pernyataan kepemilikan hak cipta dari publisher PT ASKM,” lanjut Ade.
Dalam waktu dekat, polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari pihak penerbit lagu, yakni PT ASKM. Tak hanya itu, keterangan dari ahli hak kekayaan intelektual serta dari pihak terlapor, Lesti Kejora, juga akan dimintai guna melengkapi proses penyelidikan.
“Proses pendalaman masih terus kami lakukan. Kami minta waktu, nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, pedangdut Lesti Kejora dipolisikan perihal dugaan pelanggaran hak cipta. Dia dilaporkan seorang pencipta lagu atau musisi berinisial YD ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 20 Mei 2025.
Lesti Kejora Tanggapi Begini Saat Dituding Sebagai Pelaku Pembajakan
Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kuasa hukumnya membantah tudingan dan sebut ada miskomunikasi, siap ikuti proses hukum.
VIVA.co.id
17 Juni 2025