Surabaya, VIVA – Dua mahasiswa berinisial KV dan RA, masing-masing berusia 23 tahun, diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota kepolisian berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) HP, anggota Unit Reskrim Polsek Tandes, Surabaya.
Peristiwa bermula ketika kedua korban yang mengendarai mobil sempat bersenggolan kecil dengan pengendara sepeda motor, usai menghadiri acara keluarga di kawasan Tambak Sumur, Sidoarjo.
Namun sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pondok Candra, mobil mereka dihentikan oleh seseorang berseragam polisi dan seorang rekannya berpakaian sipil yang mengaku sedang melaksanakan operasi gabungan bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan wartawan.
Pria tersebut, yang kemudian diketahui sebagai Bripka HP, menuduh KV dan RA melakukan tindakan asusila. Ia lantas masuk ke dalam mobil dan memaksa keduanya berpindah tempat duduk.
Selama hampir dua jam, korban diajak berkeliling wilayah Surabaya Timur sambil menerima tekanan verbal dan ancaman akan dibawa ke Polda Jatim.
Sesampainya di depan gedung kepolisian, Bripka HP justru meminta uang antara Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk "menyelesaikan masalah".
Karena korban tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut, keduanya hanya mampu memberikan Rp650 ribu secara tunai setelah mengambil uang di mesin ATM di sebuah toko swalayan kawasan Jalan Ahmad Yani.
Tak hanya itu, Bripka Hengki juga menyita kartu ATM korban dan memaksa mereka memberikan nomor PIN. Ia memberi waktu pelunasan hingga Jumat, 20 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, serta menyarankan korban meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).
Aksi pemerasan tersebut berakhir sekitar pukul 00.00 WIB dan Bripka HP turun dari mobil setelah menerima uang dan ATM korban, yang kemudian meminta kedua korban segera pergi.
Merasa diperlakukan secara tidak prosedural dan cenderung melanggar hukum, Jumadi — ayah salah satu korban — melaporkan insiden ini ke Bidang Propam Polda Jatim. Kasus kemudian diteruskan ke Unit Paminal Propam Polrestabes Surabaya.
Sementara Propam Polrestabes Surabaya telah mengamankan Bripka HP terkait dugaan melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa di Propam Polrestabes Surabaya," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti dialansir Antara, Kamis.
Saat ini, kata dia, Bripka HP telah ditempatkan pada sel Penempatan Khusus (Patsus) Polrestabes Surabaya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Zainal Azkhari/tvOne Surabaya
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, Bripka Hengki juga menyita kartu ATM korban dan memaksa mereka memberikan nomor PIN. Ia memberi waktu pelunasan hingga Jumat, 20 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, serta menyarankan korban meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).