Jakarta, VIVA - Sebanyak 1.243 kasus narkoba selama periode Mei hingga Juni 2025 diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Total ada 1.672 tersangka dicokok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ahmad David, mengungkap bahwa sekitar 60 persen dari para tersangka menjalani rehabilitasi, karena bukan tergolong sebagai pelaku utama. Sementara sisanya diproses hukum karena terbukti sebagai pengedar narkoba.
“Peningkatan kasus ini merupakan wujud pelaksanaan dari program Asta Cita Bapak Presiden ke-7, serta komitmen dari Bapak Kapolri dan Kapolda dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Jakarta,” kata David kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Selama dua bulan operasi berjalan, pihaknya menyita 321,5 kilogram narkotika dan ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis. Mulai dari ganja sebanyak 179,19 kilogram; sabu 33,15 kg; ekstasi 16.793 butir; tembakau sintetis 4,52 kg; dan obat-obatan berbahaya 196.327 butir.
Lalu juga liquid THC 2.360 ml; ketamin 2,87 kg; serbuk bibit sintetis 7,86 kg; kokain: 1,48 kg; dan heroin 1,56 kg. David mengatakan, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 767.000 warga Jakarta dari dampak buruk narkoba.
“Kalau dikonversi ke nilai ekonomi, jumlah narkoba yang berhasil kami ungkap senilai Rp53,51 miliar,” ujarnya.
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati bagi pelaku dengan barang bukti besar.
Heroin Muncul Lagi di Jakarta, Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Lewat Mobil
Kemunculan kembali heroin menandakan bahwa Jakarta masih menjadi pasar menggiurkan bagi bisnis haram tersebut.
VIVA.co.id
26 Juni 2025