Kejagung Jamin Tak Bakal Langgar Privasi Meski Bisa Akses Data Operator Telekomunikasi

7 hours ago 6

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memastikan bahwa kerja sama yang dijalin dengan empat operator telekomunikasi nasional tidak akan mengganggu hak privasi masyarakat.

Kerja sama diklaim ini murni untuk mendukung kepentingan penegakan hukum dan akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, usai mencuatnya kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang pasca ditekennya kerja sama dengan para provider besar.

"Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati. Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi," kata Harli kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menjalin kerja sama strategis dengan empat operator besar, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi intelijen Kejaksaan, khususnya dalam mendukung penanganan perkara hukum dan pelacakan buronan.

“Nah jadi dalam konteks ini lebih kepada bagaimana dukungan. Karena kami kan tidak memiliki itu. Perangkat itu yang ada kan di lembaga lain. Sehingga perlu ada kerjasama,” kata dia.

Kerja sama ini mengacu pada dasar hukum Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk menjalankan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan hukum.

“Kita ketahui bahwa kami juga kan mempunyai tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya, misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian orang. Nah ini kan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi,” ujarnya.

Meski begitu, Harli menekankan bahwa data pribadi masyarakat tetap dilindungi dan tidak bisa diakses sembarangan. Setiap permintaan data hingga penyadapan disebut harus melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan. Saya kira itu,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa memperkuat taringnya dalam penegakan hukum. Mereka baru saja meneken kerja sama strategis dengan empat raksasa operator telekomunikasi nasional, untuk mempermudah akses terhadap data dan informasi yang selama ini bersifat terbatas.

Keempat operator itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kolaborasi ini memungkinkan Kejaksaan mengakses data sampai menyadap informasi secara legal, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, Kamis, 25 Juni 2025.

Dia menegaskan, kerja sama ini merupakan lompatan penting dalam penegakan hukum, terutama dalam menghadirkan informasi A1 yang kredibel untuk memburu pelaku kejahatan, termasuk buronan kelas kakap.

Halaman Selanjutnya

Meski begitu, Harli menekankan bahwa data pribadi masyarakat tetap dilindungi dan tidak bisa diakses sembarangan. Setiap permintaan data hingga penyadapan disebut harus melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |