Dugaan Pemalsuan PTSL di Bogor, Polda Metro Diminta Periksa Proses Penerbitan Sertifikat

1 week ago 15

Senin, 14 September 2026 - 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kabupaten Bogor, disebut perlu melihat proses secara menyeluruh.

Termasuk bagaimana dokumen yang diduga palsu dapat masuk hingga menjadi dasar penerbitan sertifikat. Pengamat Hukum Prof. Henry Indraguna mengatakan, penyidik saat ini diketahui fokus pada 52 sertifikat dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL yang diterbitkan pada 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, persoalan dalam kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan pihak yang diduga membuat dokumen palsu. Proses verifikasi hingga penerbitan produk pertanahan juga perlu menjadi perhatian dalam penyidikan.

"Di titik inilah perkara tersebut berpotensi berubah dari tindak pidana pemalsuan surat biasa, menjadi dugaan kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kelemahan atau penyalahgunaan mekanisme administrasi pertanahan," kata dia, Senin, 14 September 2026.

Dirinya pun mengingatkan agar penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut memperhatikan waktu terjadinya dugaan perbuatan. Sebab, dugaan pemalsuan dokumen yang tengah diselidiki berkaitan dengan proses PTSL pada 2019.

Menurut dia, prinsip tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana menjadi hal penting dalam menentukan ketentuan hukum yang diterapkan.

"Namun demikian, karena dugaan pemalsuan dalam perkara Bogor berkaitan dengan proses PTSL tahun 2019, penerapan pasal harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan transisi, sehingga tidak tepat secara hukum, apabila seluruh perbuatan tahun 2019 secara otomatis dijerat dengan ketentuan pidana materiil yang baru berlaku pada 2026. Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan logika, pasalnya lebih baru maka tinggal dipakai," katanya.,

Dirinya menilai, apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak internal yang menyalahgunakan kewenangan, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, salah satunya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Dua lokasi lainnya berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi DK Zendrato mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah dalam program PTSL di Kecamatan Bojonggede.

Halaman Selanjutnya

"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |