Jakarta, VIVA – Pihak tersangka Don Ritto akhirnya angkat bicara terkait penyitaan uang tunai dalam jumlah besar yang dilakukan penyidik di Kafe de'Clan Signature dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menegaskan uang yang diamankan penyidik bukan berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang tengah diusut aparat penegak hukum. Menurut dia, dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis pembangunan kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"(Uang) Itu adalah untuk kerjasama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," ucap Handika dikutip Rabu, 15 Juli 2026.
Handika menyebut pihaknya siap mempertanggungjawabkan asal-usul uang tersebut. Namun, ia memilih belum mengungkap identitas pengusaha yang disebut menjadi rekan bisnis kliennya.
Menurut dia, dana yang disita penyidik sama sekali tidak berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini menjerat Don Ritto bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
"Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerjasama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," kata dia.
Adapun Hasil penggeledahan di lokasi money changer Cipete yakni:
1. Rp 4.462.365.000;
2. USD 84.356;
3. SAR 17.595;
4. SGD 83.394;
5. THB 33.100;
6. TRY 4.020;
7. CNY 1.223;
8. JPY 152.00;
9. RM 212;
10. INR 1.600;
11. AED 640;
12. KRW 61.000;
13. GBP 40;
14. BND 10;
15. VND 150;
16. NZD 100;
Hasil penggeledahan di de'Clan Cipete:
1. SGD 3.130.000;
2. USD 889.965;
3. Rp 259.159.000.
Sebelumnya, Kortastipidkor memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pelimpahan perkara dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
FBI Turun Tangan! Barang Bukti Kasus Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa
Penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini melibatkan aparat penegak hukum dari luar negeri.
VIVA.co.id
14 Juli 2026

11 hours ago
1











