Medan, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugutan Perselisihan Hasil Pilgub Sumut 2024 yang dilayangkan kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Putusan MK menguatkan kemenangan pasangan calon Bobby Nasution-Surya.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan usai adanya putusan MK, pihaknya berencana menggelar penetapan paslon Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030.
"Rencana besok penetapan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih," kata Agus saat dikonfirmasi VIVA, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Agus mengatakan, KPU Sumut belum menerima salinan putusan dismissal yang dilayangkan kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri. "Salinan belum kita terima, kita menunggu lah ini. Saya di Jakarta ini. Mungkin hari ini lah," jelas Agus.
Cagub-cawagub Sumut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala
Pun, Agus mengatakan dengan putusan ini, untuk selanjutnya terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode lima tahun ke depan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Iya untuk pelantikan menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kita sampai di dalam gugatan di MK ini aja," sebut Agus.
Sebelumnya, majelis hakim MK membacakan putusan dismissal yang diajukan kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan Edy-Hasan terkait hail Pilgub Sumut 2024 tak dapat diterima.
Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
Suhartoyo menyampaikan dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.
Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya.
Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut.
Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti yang diajukan, ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.
Halaman Selanjutnya
Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.