Jakarta, VIVA - Polri sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut yang tengah ramai saat ini di Tangerang. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir.
"Jadi, kepala desa kami sudah memanggil, tapi belum hadir," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 4 Februari 2025.
Djuhandani menyebut, penyelidikan dan penyidikan kasus berangkat dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut. Dari sana, pihaknya dapat warkah dan keterangan yang menunjukkan bahwa pejabat yang mengeluarkan sertifikasi itu adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dari situ nanti kita akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut. Tentu saja itu yang akan kami lakukan," kata dia.
Tapi, proses penggalian SHGB lewat Kades Kohod belum bisa dilakukan lantaran yang bersangkutan absen dari pemeriksaan.
"Karena proses klarifikasi proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang, naik ke tahap penyidikan. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujar dia, Selasa, 4 Februari 2025.
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang Naik Penyidikan
Bareskrim Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
VIVA.co.id
4 Februari 2025