PHDI Bali Somasi Kelab Malam Atlas yang Jadikan Dewa Siwa Latar DJ: Penistaan Agama!

3 hours ago 1

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:25 WIB

Bali, VIVA – Viral di media sosial sebuah kelab malam terbesar di Bali menampilkan Dewa Siwa sebagai gambar latar belakang saat pertunjukan musik Disc Jockey (DJ).

Pemakaian Dewa Siwa sebagai latar belakang pertunjukan DJ itu pun menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Pasalnya secara filosofis hal itu dapat dinilai menodai keyakinan Agama Hindu, mengingat Dewa Siwa telah disucikan dan dipuja.

Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Wayan Sukayasa mengatakan telah melayangkan somasi terbuka terhadap klub malam yang menampilkan Dewa Siwa sebagai simbol agama Hindu.

Dalam kasus dugaan penistaan agama itu, PHDI Bali menyiapkan 10 tim kuasa hukum. Sukayasa mengatakan, somasi dilayangkan pada Minggu, 2 Februari 2025.

"Bahwa ada temuan di medsos seperti yang viral, banyak masyarakat mengecam dan protes terkait penggunaan simbol agama, Dewa Siwa yang ditampilkan dalam layar LED kelab malam," kata Sukayasa di Denpasar, Selasa, 4 Februari 2025.

Somasi itu dilakukan dengan alasan, pihaknya belum menemukan saksi saat peristiwa dugaan  pelecehan simbol agama Hindu itu terjadi.  "Harapannya ada yang memberikan penjelasan. Intinya kelab malam itu bisa kita duga melakukan penistaan agama," kata Sukayasa.

Ada empat poin somasi yang dilayangkan oleh tim hukum  PHDI Bali yakni, menyayangkan dan mengecam tindakan dan perbuatan siapa pun yang bertanggung jawab di ‘Kelab Malam Terbesar’ yang menggunakan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang dalam layar di tempat hiburan.

"Karena bagi umat Hindu, tindakan tersebut merupakan pelecehan, penistaan dan penodaan terhadap keyakinan. Dewa Siwa bagi umat Hindu adalah manifestasi Tuhan sebagai pamralina yang sangat disucikan," kata Wayan Sukayasa.

Mendesak siapa pun yang berada di balik dugaan penistaan agama Hindu itu bertanggungjawab secara hukum dan sosial budaya.

Kepada aparat penegak hukum dari Kepolisian agar memberikan atensi serius secara hukum dengan melakukan penyelidikan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

"Untuk yang bertanggungjawab agar paling lambat dalam waktu 7x24 jam menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatan  yang dilakukan," jelas Wayan Sukayasa.

Halaman Selanjutnya

"Karena bagi umat Hindu, tindakan tersebut merupakan pelecehan, penistaan dan penodaan terhadap keyakinan. Dewa Siwa bagi umat Hindu adalah manifestasi Tuhan sebagai pamralina yang sangat disucikan," kata Wayan Sukayasa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |