Jakarta, VIVA - Pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Al Farauq mengatakan kubu Gregorius Ronald Tannur sempat ingin memberikan santunan kepada keluarga kliennya. Tapi, santunan yang ditawari kubu Ronald Tannur ada syaratnya.
Dimas jadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus tiga hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
Dimas menceritakan pernah diajak bertemu Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Namun, saat itu tak ada kesepakatan apapun dengan Lisa Rachmat.
"Apakah ada kesepakatan kemudian dengan Lisa Rachmat terkait dengan santunan?," ujar jaksa di ruang sidang.
"Tidak pernah ada kesepakatan," kata Dimas.
Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Dimas menyampaikan memang ada sebuah tawaran uang dari Lisa Rachmat. Kata dia, dalih Lisa soal uang yang ditawarkannya sebagai bentuk santunan untuk keluarga Dini Sera.
"Memang ada tawaran sejumlah uang yang itupun sudah kami sampaikan kepada keluarga. Hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan," kata Dimas.
Lisa meminta kepada keluarga Dini Sera agar bisa mencabut laporan dugaan pembunuhannya ke polisi. Permintaan itu dibarengi dengan tawaran uang yang didalihkan sebagai bentuk santunan.
"Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan, terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah sebuah kecelakaan," ujar Dimas.
"Ada syaratnya?," tanya jaksa.
"Ada syaratnya, santunan itu santunan yang bersyarat. Dan, itu saya sampaikan kepada keluarga korban," tuturnya.
"Juga saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk, ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik," kata Dimas.
Dimas menjelaskan Lisa bakal memberikan uang santunan yang bersyarat itu sebanyak Rp800 juta. Tawaran itu langsung diucapkan oleh Lisa Rachmat.
"Apakah Saudara masih ingat mengenai nominal santunan dengan syarat tersebut?," sebut jaksa.
"Ya itu sekitar Rp800 juta," jawab Dimas.
Sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan kepada tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar. Penerimaan uang itu diberikan dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.
"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,- dan SGD308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura)," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.
Adapun tiga hakim yang didakwa menerima suap usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Halaman Selanjutnya
"Memang ada tawaran sejumlah uang yang itupun sudah kami sampaikan kepada keluarga. Hanya saja yang jadi penyesalan daripada kami adalah itu bukan murni menjadi sebuah santunan," kata Dimas.