Menhan Ingatkan Agar Masyarakat Hati-hati terhadap Eks Oknum TNI yang Dipecat

3 hours ago 1

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:20 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin mewanti-wanti agar anggota DPR berhati-hati terhadap para mantan prajurit TNI yang sudah diberhentikan akibat kasus hukum.

Demikian disampaikan Sjafrie menanggapi maraknya anggota TNI terlibat kasus kekerasan beberapa waktu terakhir.

"Ini menjadi catatan bapak-bapak ibu sekalian, hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh mereka yang desertir dan insubordinasi itu di masyarakat harus mendapat pencermatan,” kata Menhan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI (sumber: tangkapan layar TV Parlemen)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebab, Sjafrie mengungkap, para prajurit TNI yang diberhentikan dari kedinasan lantaran melanggar hukum, bakal sulit mendapatkan tempat di masyarakat.

"Biasanya orang yang sudah dipecat dari dinas keprajuritan karena penegakan hukum, biasanya susah mendapat tempat di luar," jelas Sjafrie. 

Lebih lanjut, Menhan menegaskan bahwa TNI tak pernah memberikan toleransi bagi para prajurit yang melanggar hukum. Dia menekankan, prajurit TNI bisa dihadapkan pada dua hukum, yakni pidana militer dan umum.

"Saya kira sudah jelas, bahwa siapa pun warga negara yang melanggar hukum apalagi dia seorang prajurit TNI itu pasti akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku, terutama bagi prajurit," lanjut Sjafrie. 

"Dia menghadapai dua hukum, hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum. Jadi, kita tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum dan itu tidak pernah dibiarkan," imbuhnya.

 Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin

TNI Akan Dapat Hibah 2 Unit Kapal Patroli dari Negeri Matahari Terbit yang Akan Dioperasikan di IKN

Kapal patroli yang akan diberikan oleh Jepang bukan kapal bekas

img_title

VIVA.co.id

4 Februari 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |