Jakarta, VIVA – Mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign, adalah keputusan besar yang diambil karena berbagai alasan. Mulai dari mencari peluang baru, melanjutkan pendidikan, atau ingin memulai usaha sendiri.
Setelah resign, tak sedikit pekerja yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini digunakan sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan finansial sebelum mendapatkan pekerjaan baru.
Sebagaimana diketahui, JHT sendiri merupakan program perlindungan sosial yang memungkinkan peserta mendapatkan tabungan setelah tidak lagi bekerja. Jika memenuhi syarat, saldo JHT yang terkumpul selama bekerja bisa dicairkan, bahkan mencapai Rp10 juta atau lebih, tergantung dari jumlah iuran yang telah dibayarkan.
Lalu, bagaimana cara mencairkan dana JHT setelah resign? Simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini, seperti dirangkum pada Selasa, 4 Februari 2025.
Syarat Pencairan JHT untuk yang Mengundurkan Diri
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Agar bisa mencairkan JHT setelah resign, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan, dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang sudah pernah mencairkan sebagian saldo JHT).
Cara Klaim JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan
Photo :
- BPJS Ketenagakerjaan
Jika tidak ingin repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengajukan klaim secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka portal layanan BPJS Ketenagakerjaan
2. Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah dokumen yang diperlukan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6MB)
4. Setelah mendapat konfirmasi, klik simpan
5. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
6. Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui video call
7. Jika semua sudah sesuai, saldo JHT akan dikirim langsung ke rekening kamu
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Jika ingin klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah berikut:
1. Bawa dokumen asli yang diperlukan
2. Isi formulir pengajuan klaim JHT
3. Ambil nomor antrian
4. Tunggu panggilan untuk wawancara
5. Setelah verifikasi berhasil, kamu akan menerima tanda terima klaim
6. Selesaikan survei kepuasan pelanggan
7. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah didaftarkan
Itulah prosedur mendapatkan dana JHT hingga Rp10 juta dengan mudah dan cepat. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar pencairan berjalan lancar.
Halaman Selanjutnya
Cara Klaim JHT Secara Online