Anak Pengacara Sempat Larang Ibu Urus Kasus Ronald Tannur: Perilakunya Suka Dugem, Mabuk

5 hours ago 3

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:50 WIB

Jakarta, VIVA - Anak dari pengacara Lisa Rachmat, Hutomo Septian sempat melarang ibunya untuk menangani perkara pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap sang pacar, Dini Serra. Alasannya karena perilaku Ronald Tannur.

Hutomo menyampaikan itu saat dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Dia menjelaskan memang sempat bekerja bareng ibunya di Lisa Associates. Perusahaan tersebut milik Lisa Rachmat sendiri.

Ia menceritakan sang ibu akhirnya mau menangani perkara Ronald Tannur berawal dari permintaan teman kakak Hutomo. Ronald memiliki hubungan pertemanan dengan kakak Hutomo.

"Teman kakak saya terus dia minta tolong gitu aja," kata Hutomo di ruang sidang.

"Siapa teman dari kakak saudara?," tanya jaksa.

"Namanya Eka, itu kakak saya. Terus dia, si Ronald nya minta tolong itu dia cerita," jawab Hutomo.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat jalani persidangan di PN Surabaya.

Photo :

  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jaksa pun langsung mempertegas terkait adanya larangan dari Hutomo kepada Lisa agar jangan mau menangani kasus Ronald Tannur.

"Bisa Saudara jelaskan di keterangan saudara ya, di BAP poin 11. Ada saudara memberikan keterangan, ada kalimat, 'saya mengingatkan jangan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur anaknya berkelakuan tidak baik'?," tanya jaksa yang kemudian dibenarkan oleh Hutomo.

Hutomo menuturkan melarang ibunda menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur karena mengetahui perilaku Ronald Tannur. Dia menyebutkan personal Ronald sebagai orang yang kerap pergi dugem dan mabuk-mabukan.

"Emang dari awal itu, saya emang nggak niat ngambil kasus ini Pak. Soalnya saya tahu dari awal Ronald ini anaknya suka ke tempat dugem, mabuk dan emang saya tahunya seperti itu," lanjut Hutomo. 
"Makanya saya waktu pemeriksaan saya ngomong seperti itu," tukas Hutomo.

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannir sudah jalani persidangan sebagai terdakwa.

Oknum tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Jaksa membacakan dakwaan bahwa tiga hakim itu telah menerima uang tunai sebanyak Rp4,6 miliar. 

Uang yang diterima tiga hakim itu dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura.

"Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.

Jaksa menjelaskan penerimaan masing-masing uang oleh hakim sehingga berani memutuskan status Ronald Tannur bebas dalam kasus pembunuhan terhadap sang kekasih.

Erintuah Damanik menerima uang tunai sebesar SGD48.000 dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Kemudian, uang tunai sebesar 36 ribu dolar Sngapura diberikan untuk hakim Mangapul.

Selanjutnya, Heru Hanindyo berhasil menerima uang sebesar 30 ribu dolar Singapura yang kemudian uangnya disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Uang tunai sebesar 140 ribu dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat," kata jaksa.

Kemudian, Heru Hanindyo juga menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat sebanyak Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura. Uang diberikan untuk tiga hakim pengadil Ronald Tannur itu diterima secara sadar. 

Halaman Selanjutnya

Jaksa pun langsung mempertegas terkait adanya larangan dari Hutomo kepada Lisa agar jangan mau menangani kasus Ronald Tannur.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |