Jakarta, VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Fatwa, KH. Ahmad Fahrur Rozi, memberikan pandangannya terkait poligami dalam acara Catatan Demokrasi tvOne
Menurutnya, poligami tidak bisa dilarang secara total karena ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang menjalani pernikahan lebih dari satu.
“Ini (poligami) tidak bisa dilarang secara total karena memang ada hal-hal yang memungkinkan seseorang perlu berpoligami,” ujar KH. Fahrur Rozi.
Ia juga menyoroti sikap sebagian masyarakat yang menentang poligami, tetapi menutup mata terhadap perselingkuhan, perzinaan, dan fenomena kumpul kebo. Menurutnya, jika poligami sebagai jalan halal ditutup, maka praktik yang dilarang dalam Islam justru akan semakin marak.
“Mengapa orang-orang itu kemudian ribut dengan marah-marah poligami, tapi bagaimana perselingkuhan, perzinaan, kumpul kebo itu kan lebih buruk. Kalau pintu yang halal ini ditutup total, maka pintu yang haram ini akan menjadi terbuka lebih lebar. Makanya, saya tidak menyuruh poligami, tetapi saya juga tidak setuju jika poligami dilarang secara total,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH. Fahrur Rozi menepis anggapan bahwa poligami identik dengan ketidakadilan dan kekerasan dalam rumah tangga. Ia menekankan, bahwa ada banyak pernikahan monogami yang juga mengalami kekerasan. Sebaliknya, poligami dalam beberapa kasus justru menciptakan kenyamanan bagi pasangan yang menjalaninya.
“Saya setuju monogami, bahwa pernikahan dengan satu istri itu baik, itu tidak diingkari. Tetapi jangan kemudian dikambinghitamkan bahwa poligami pasti menjadikan ketidakadilan,” ujarnya.
Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Sementara itu, perdebatan soal poligami kembali mencuat seiring diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pergub tersebut diterbitkan pada 6 Januari 2025 setelah melalui proses pembahasan panjang sejak 2023, dengan merujuk pada peraturan pemerintahan sebelumnya.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Pergub.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, justru malah menegaskan bahwa tidak akan ada ASN di lingkungan pemerintahannya yang diizinkan untuk berpoligami.
“Saya penganut monogami, dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," tegas Pramono Anung kepada wartawan Sabtu, 1 Februari 2025.
Dengan demikian, meskipun Pergub yang mengatur tata cara izin poligami telah diterbitkan, pelaksanaannya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tampaknya tidak akan mendapat ruang di bawah kepemimpinan Pramono Anung.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, perdebatan soal poligami kembali mencuat seiring diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).