Jakarta, VIVA – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai streamlining atau perampingan dalam upaya penyehatan BUMN berpotensi meningkatkan efisiensi operasional. Meski demikian, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi konsolidasi dan tata kelola.
Yusuf mengatakan, selama ini struktur badan usaha milik negara (BUMN) yang terdiri atas induk, anak, hingga cucu perusahaan menimbulkan biaya tambahan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Setiap lapisan menambah biaya administrasi, koordinasi dan pengambilan keputusan tanpa meningkatkan produktivitas," kata Yusuf dikutip di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Yusuf menambahkan, dengan struktur yang lebih ramping, BUMN diharapkan dapat lebih fokus pada bisnis inti, memiliki skala usaha yang lebih besar, serta mengambil keputusan bisnis secara lebih cepat.
Ia menilai pengalaman penggabungan sejumlah subholding PT Pertamina (Persero), yang diklaim menghasilkan efisiensi sekitar 600 juta hingga 700 juta dolar Amerika Serikat, menunjukkan manfaat konsolidasi memang memungkinkan untuk dicapai.
Meski demikian, Yusuf menilai menggabungkan ratusan perusahaan dengan sistem, budaya kerja dan kondisi keuangan yang berbeda tentu membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana.
Ia juga menyatakan target penyelesaian konsolidasi dalam waktu singkat tergolong ambisius sehingga keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan.
Yusuf juga menyoroti komitmen pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses perampingan BUMN.
Namun, menurut dia, dari perspektif ekonomi, efisiensi tidak hanya diukur dari berkurangnya jumlah perusahaan, melainkan juga peningkatan produktivitas tenaga kerja.
"Jika pegawai hanya dipindahkan tanpa penyesuaian fungsi dan kebutuhan organisasi, sebagian potensi efisiensi bisa berkurang," katanya.
Selain itu, Yusuf menilai tata kelola menjadi faktor paling menentukan keberhasilan program perampingan BUMN.
Menurut dia, konsolidasi aset negara dalam skala besar harus disertai sistem pengawasan yang kuat agar proses likuidasi, merger, maupun divestasi berlangsung secara transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menambahkan pelibatan Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Hukum merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat kredibilitas proses konsolidasi tersebut.
Pemerintah menargetkan jumlah BUMN berkurang dari sekitar 1.077 entitas menjadi 200-300 perusahaan melalui skema likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, proses perampingan tersebut ditargetkan rampung pada 2026.
Halaman Selanjutnya
Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga Kepala BP BUMN Donny Oskaria sebelumnya mengungkapkan sekitar 52 persen BUMN masih mengalami kerugian dengan total mencapai Rp20 triliun.

1 week ago
6











