Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK dinyatakan gugur. Hal itu karena AGK meninggal dunia pada Jumat 14 Maret 2025.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur (status tersangka TPPU, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Minggu 16 Maret 2025.
Asep menuturkan aset Abdul Gani Kasuba sudah disita KPK saat ini. Pun, KPK bakal kembali melakukan penyitaan aset jika masih diperlukan asset recovery.
"Tapi kan sudah di sita nih (aset-aset AGK), tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau asset recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," jelas Asep.
Asep menuturkan sejauh ini, KPK juga masih tengah berkoordinasi dengan tim biro hukum untuk mekanisme penanganan perkara AGK selanjutnya.
"Dan, tentunya juga mekanisme-mekanisme yang ada. Penagihan uang pengganti dan lainnya, kita juga akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait ada jaksa pengacara negara (JPN) dan lainnya," kata Asep.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Dia mengatakan yang terpenting uang negara yang diduga dikorupsi AGK harus bisa ditarik kembali. "Karena itu rezim di undang-undang kita terkait dengan asset recovery. Jadi, nanti ada penagihannya seperti apa, sedang kita lakukan proses-prosesnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan soal kasus rasuah AGK saat ini ada klausul bisa menggugat lewat cara perdata melalui jaksa pengacara negara.
Sebelumnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut umum terkait meninggalnya terdakwa Abdul Gani Kasuba. Figur eks Gubernur Maluku Utara itu meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.
"KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Abdul Gani Kasuba. Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Maret 2025.
Abdul Gani merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemprov Maluku Utara. Pada September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.
Selain hukuman bui, hakim juga memutuskan agar Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar ditambah 90 ribu Dolar AS.
KPK masih menyelidiki beberapa kasus yang diduga melibatkan Abdul Gani. Pada Desember lalu, KPK memeriksa Direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi.
Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki kasus dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan Abdul Gani. Namun, pada Jumat malam kemarin dikabarkan bahwa terpidana telah meninggal dunia setelah koma sejak awal bulan ini.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut umum terkait meninggalnya terdakwa Abdul Gani Kasuba. Figur eks Gubernur Maluku Utara itu meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.