Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penetapan tersangka Asep Kuswanto dalam kasus longsor Tempat Pemungutan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kita tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi, pembantuan, pendampingan hukum,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Longsor Sampah di Bantargebang
Photo :
- Dok. Humas DLH DKI Jakarta
Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang biasa dilakukan dalam pemerintahan.
“Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” ungkap Rano.
Di sisi lain, Rano juga meminta Asep Kuswanto untuk mengikuti seluruh langkah hukum yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari insiden longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu di zona landfill 4. Sebanyak 7 orang tewas dan 6 orang mengalami luka-luka dalam insiden itu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menuturkan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,” ungkap Rizal.
Longsor Sampah di Bantargebang
Photo :
- Dok. Humas DLH DKI Jakarta
“Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pihaknya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi semua pengelola sampah.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
Eks Kadis LH DKI jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah, Rano Karno: Kita Patuh Hukum
Rano mengatakan penetapan status tersangka merupakan konsekuensi atas serangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya. Pemprov Jakarta siap mematuhi hukum.
VIVA.co.id
21 April 2026

2 days ago
5










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4987672/original/009020900_1730452009-sedang_1710678735IMG-20240317-WA0016.jpg)
















