Jakarta, VIVA - Mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini. Sidang digelar untuk memberikan sanksi atas kasus pelecehan seksual terhadap empat orang hingga kasus narkoba yang dilakukannya.
Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar," ujar dia, Senin, 17 Maret 2025.
Agus sempat mengatakan, kalau AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat. Sehingga, dia dikenakan pasal berlapis dan bakal dipecat dari Korps Bhayangkara.
"Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," katanya.
Diketahui, Fajar dipersangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Bukan cuma etik, Fajar juga dijerat pidana atas perbuatannya. Dirinya pun telah ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.
Fajar dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara atas pencabulan anak di bawah umur.
"Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, Jumat, 14 Maret 2025.
Fajar dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Halaman Selanjutnya
“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.