Jakarta, VIVA – Mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook diperberat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi upaya hukum yang diajukan Ibam tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan permohonan kasasi dalam perkara tersebut.
"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," kata Anang, Senin, 14 September 2026.
Kasasi Ibam diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan tingkat banding, hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya empat tahun.
Selain pidana penjara, denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis Hakim Banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Kuasa hukum Ibam, Bayu Perdana, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan untuk meminta MA memeriksa kembali putusan sebelumnya. Pihaknya menilai terdapat kesalahan dalam penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.
"Ini termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," ucap Bayu.
Melalui kasasi tersebut, tim kuasa hukum berharap MA dapat meninjau perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook secara menyeluruh dan memperbaiki penerapan hukum dalam putusan sebelumnya.
Kuasa hukum juga berharap MA menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, termasuk membebaskan Ibam dari perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasus yang menjerat Ibam berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, Ibam dinyatakan terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.
Halaman Selanjutnya
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan berbagai prinsip pengadaan. Perkara ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai total Rp5,26 triliun. (Ant)

1 week ago
4





















