Eks Pejabat Kementerian PU Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Rp2 M, Mobil Mewah Ikut Disita

3 weeks ago 5

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:23 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali berkembang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam rangkaian perkara yang mencakup dugaan suap hingga proyek pengadaan fiktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam dua perkara berbeda yang sama-sama sedang ditangani penyidik.

Untuk perkara dugaan suap, penyidik menetapkan YRW yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Sementara itu, dalam perkara dugaan proyek fiktif, dua tersangka berasal dari kalangan swasta.

“Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya dan JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023-2025,” katanya, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Dapot, YRW diduga bersama tersangka lain berinisial DP melakukan pemerasan, menerima suap maupun gratifikasi berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan BUMN Karya maupun pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Pemberian uang ini terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata dia.

Sementara itu, penyidik menduga RW dan JSR berperan bersama tersangka lainnya dalam merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 hingga 2024.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari kedepan dimana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |