Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, usai Ma'ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pantauan di lokasi, Ma'ruf keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Kedua tangannya juga tampak telah diborgol sebelum kemudian dibawa menuju rumah tahanan menggunakan mobil tahanan KPK.
Diperiksa sebagai Tersangka
Sebelum ditahan, Ma'ruf kembali dimintai keterangan oleh penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Saat ditemui usai pemeriksaan, Ma'ruf mengatakan telah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.
Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua yang dijalani Ma'ruf sebagai tersangka. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 25 Juni 2026.
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR
Kasus yang menjerat Ma'ruf berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan di lingkungan MPR RI.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Saat menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019 hingga 2021, ia diduga menerima gratifikasi dalam jumlah besar.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pengadaan di lingkungan MPR.
Diduga Menerima Rp17 Miliar
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun mekanisme dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekjen MPR tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak guna melengkapi proses penyidikan.
Penahanan terhadap Ma'ruf menjadi bagian dari langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum atas dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, KPK Duga Bagian Amplop yang Dibalikin Menhut
KPK terus melakukan pengungkapan terkait kasus jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
VIVA.co.id
9 Juli 2026

6 days ago
6











