Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono diduga menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.
"Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, KPK menduga Ma'ruf menghabiskan sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat.
Taufik mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai Rp37,8 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. (Ant)
Kortastipidkor Lagi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Bahlil Siap Buka Data
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan siap membantu proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pasokan batu bara.
VIVA.co.id
10 Juli 2026

5 days ago
2











