Jakarta, VIVA – Polemik rencana eksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kembali memanas. PT Indobuildco menegaskan pengosongan lahan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026, belum sepenuhnya final dan masih bisa berubah.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan pelaksanaan eksekusi tidak bisa dipandang sesederhana pengosongan lahan semata. Sebab, di atas objek sengketa tersebut berdiri bangunan hotel aktif lengkap dengan aktivitas bisnis, pekerja, tenant hingga hak pihak ketiga lainnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan, Rabu, 27 Mei 2026.
Hamdan menilai jika eksekusi tetap dipaksakan tanpa memperhatikan aspek hukum lain, maka dampaknya akan meluas dan berpotensi menghentikan operasional Hotel Sultan yang selama ini berjalan.
Menurut dia, bangunan Hotel Sultan dibangun sepenuhnya oleh PT Indobuildco, bukan menggunakan uang negara maupun melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT).
"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil," katanya.
Dia mengatakan persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha dan nasib banyak pihak yang menggantungkan hidup dari operasional hotel tersebut.
"Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak," tutur dia.
Hamdan juga menepis anggapan bahwa seluruh proses hukum telah selesai sehingga eksekusi tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Dia menegaskan masih ada sejumlah syarat hukum yang harus dipenuhi sebelum pengosongan dilakukan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA," katanya.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengaku tetap membuka peluang penyelesaian melalui dialog dengan pemerintah agar polemik tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.
Halaman Selanjutnya
"Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti," ujarnya.

3 hours ago
2














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432220/original/050867700_1618724332-hush-naidoo-yo01Z-9HQAw-unsplash.jpg)

![[Kolom Pakar] Dokter Ray Wagiu Basrowi: Peran Ganda Ibu Pekerja di Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4PDT82S2e8pRy0jVWbBaEYUDJaA=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5508439/original/026909700_1771575367-dokter_dan_peneliti_kedokteran_komunitas__Dr._dr._Ray_Wagiu_Basrowi__MKK__FRSPH_.jpeg)