Emosi Lihat Andrie Yunus Interupsi Rapat UU TNI, Terdakwa: Over Acting

3 hours ago 1

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03 WIB

Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Salah satu terdakwa, yakni anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI, Sersan Dua Edi Sudarko, mengaku tersulut emosi usai menonton video viral Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengakuan itu disampaikan Edi saat menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Di hadapan majelis hakim, Edi mengungkap percakapan di lingkungan mess prajurit sempat membahas aksi terhadap Andrie Yunus.

Bahkan, muncul usulan untuk menyiram aktivis KontraS tersebut karena para terdakwa disebut sama-sama emosi setelah menonton video interupsi yang ramai di media sosial.

“Setelah ketiga saudara terdakwa melihat video tersebut langsung emosi kemudian terdakwa dua menyampaikan, jangan dipukuli kita siram saja,” ujar Edi Sudarko dalam persidangan.

Edi mengaku dirinya tidak mengenal langsung Andrie Yunus. Namun, ia menyebut sering melihat konten video Andrie di media sosial dan menilai sikap aktivis tersebut berlebihan.

“Siap waktu di video yang viral di Hotel Fairmont pada saat di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi undang-undang, di situ arogan Andrie Yunus dan over acting dan mengintrupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup,” katanya.

Meski merasa kesal, Edi menegaskan dirinya tidak berada di lokasi saat aksi interupsi terjadi. Ia hanya mengetahui kejadian tersebut dari video yang beredar luas di internet.

“Tidak saya melihat di video itu,” tutur dia.

Menurut Edi, rasa emosinya pertama kali ia ungkapkan kepada terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada 9 Maret 2026 setelah salat Zuhur berjamaah di Masjid Al Ikhlas. Dalam percakapan itu, Edi mengaku merasa tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, over acting, waktu itu di Hotel Fairmont tidak ada sopan santun. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” katanya.

Tak berhenti di situ, pembicaraan soal Andrie kembali berlanjut pada 11 Maret 2026 malam di mess Mabes TNI. Saat itu hadir pula terdakwa Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa Letnan Satu Sami Lakka. Dalam forum itulah, Edi mengaku sempat menyampaikan keinginannya untuk memukul Andrie Yunus.

Halaman Selanjutnya

“Kemudian kami menyampaikan bahwa saya ingin memukuli Andri, setelah itu ditanggapi lah sama ketiga terdakwa tersebut,” katanya lagi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |