Era Siber Menuntut Wartawan Lebih Kompeten, Etika, Verifikasi, dan Multimedia Jadi Kunci

1 week ago 3

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:06 WIB

Jakarta, VIVA – Perkembangan media digital membuat kompetensi wartawan tidak lagi hanya diukur dari kemampuan meliput dan menulis berita. Di era siber, jurnalis dituntut mampu menggabungkan keterampilan jurnalistik dengan literasi digital, penguasaan multimedia, hingga kemampuan melakukan verifikasi informasi di tengah derasnya arus disinformasi.

Kecepatan penyebaran informasi melalui berbagai platform digital menghadirkan tantangan baru bagi insan pers. Akurasi, independensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik tetap menjadi fondasi utama, namun kini harus diimbangi dengan kemampuan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wartawan juga dituntut memahami karakter media siber, mulai dari teknik verifikasi konten digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung proses jurnalistik, hingga memahami pola konsumsi informasi masyarakat di internet. Kemampuan mengolah berita dalam berbagai format seperti teks, foto, video, audio, dan grafis kini menjadi kebutuhan di ruang redaksi modern.

Selain keterampilan teknis, aspek manajerial juga menjadi bagian penting dalam pengembangan profesi wartawan. Pada level yang lebih tinggi, jurnalis dituntut mampu merancang agenda pemberitaan, mengelola ruang redaksi digital, hingga memahami aspek hukum dan etika dalam setiap proses produksi berita.

Untuk memastikan standar kompetensi tersebut terpenuhi, Dewan Pers menerapkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber yang disusun secara berjenjang, mulai dari tingkat Wartawan Muda, Wartawan Madya, hingga Wartawan Utama. Setiap jenjang menguji kemampuan teknis, editorial, kepemimpinan, serta pemahaman terhadap regulasi pers melalui simulasi pekerjaan di ruang redaksi digital selama minimal dua hari.

RRI Resmi Kantongi Lisensi UKW Siber

Sejalan dengan kebutuhan peningkatan kualitas jurnalisme digital, Dewan Pers resmi memberikan mandat kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyerahan Surat Keputusan (SK) lisensi dilakukan oleh Anggota Dewan Pers Maha Eka Swasta kepada Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo di Kantor Pusat RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dengan lisensi tersebut, RRI bergabung dengan sejumlah lembaga yang telah memperoleh kewenangan dari Dewan Pers untuk melaksanakan UKW Siber di berbagai daerah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Mandat tersebut sekaligus memperkuat peran RRI dalam mendukung peningkatan profesionalisme wartawan di tengah transformasi industri media yang semakin mengarah ke platform digital.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |