Erin Disemprot DPR Karena Laporkan Balik ART: Itu Tidak Tepat!

4 hours ago 2

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:20 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menyoroti keras langkah hukum yang dilakukan Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Upaya pelaporan balik menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak tepat dan justru berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap korban.

Sorotan itu muncul dalam rapat yang membahas dugaan kekerasan yang dialami Herawati. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota DPR secara terbuka mempertanyakan dasar hukum laporan yang diajukan Erin. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penggunaan UU PDP dalam kasus tersebut melenceng dari substansi utama aturan perlindungan data pribadi.

"Penggunaan UU PDP kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto foto seperti itu, tapi keamanan seperti KTP, rekening, dan lain-lain. Kita ingin pastikan hukum bukan sekadar alat untuk memenjarakan orang," tegas Habiburokhman dikutip dari YouTube DPR RI, Selasa 19 Mei 2026. 

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena kasus ini sebelumnya memang ramai diperbincangkan di media sosial. Herawati diketahui melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya saat bekerja sebagai ART. Namun di tengah proses tersebut, Erin justru melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU PDP.

Laporan itu berkaitan dengan penyebaran foto kondisi tubuh Herawati yang disebut sebagai bukti dugaan kekerasan yang dialaminya.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Safaruddin, turut menegaskan bahwa Herawati seharusnya mendapat perlindungan hukum sebagai korban, bukan justru menghadapi tekanan pidana tambahan.

"Ibu tenang saja. Kalau Ibu Erin lapor, saya kira itu tidak termasuk (PDP). Yang bisa diproses pidana adalah laporan Ibu. Kami di Komisi III akan memberikan jaminan supaya Ibu tenang," ujar purnawirawan jenderal polisi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR memberikan perhatian serius terhadap posisi korban dalam perkara ini. Komisi III bahkan meminta aparat kepolisian untuk tidak melanjutkan proses laporan terhadap Herawati.

Dalam kesimpulan rapat, DPR menilai Herawati termasuk pihak yang dilindungi berdasarkan aturan perlindungan korban dan saksi.

Halaman Selanjutnya

"Komisi III meminta Kapolres Jaksel untuk tidak memproses laporan pidana kepada Herawati karena yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi hukum berdasarkan Pasal 10 UU 31/2014," bunyi poin kesimpulan rapat tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |